Ingin tahu apa itu Investasi Saham Syariah beserta fatwa dan landasan hukumnya, Anda sudah berada ditempat yang tepat. Ditempat ini juga Anda akan mengetahui kriteria apa saja yang digunakan untuk mengelompokkan saham kedalam daftar saham syariah. Dengan mengetahui apa saja kriteria dan landasan hukumnya diharapkan kita semua tidak terjebak membeli sebuah saham yang menjual produk-produk tidak halal misal kan saja saham perusahaan yang menjual minuman keras.
Sumber: idx.co.id |
Dan ketika Anda ingin investasi saham syariah maka Anda juga perlu tahu bagaimana proses seleksi saham syariah itu dilakukan yaitu seleksi saham yang didasarkan kepada dua kriteria utama yaitu kriteria bisnis dan kriteria keuangan. Yang dimaksud dengan kriteria bisnis adalah kriteria yang disusun berdasarkan jenis usaha dari setiap emiten. Kategori jenis usaha yang dijadikan sebagai indikator dalam kriteria bisnis adalah berdasarkan kehalalan dari bisnis tersebut, baik halal karena zatnya (produknya) maupun prosesnya. Sedangkan dari kriteria keuangan, saham syariah harus memiliki rasio total utang terhadap total Asset (Debt to Asset Ratio) tidak lebih dari 45% dan pendapatan non halal terhadap Total Pendapatan tidak lebih dari 10%.
Ketika Anda memutuskan akan investasi saham syariah maka Anda akan bertemu dengan 2 (dua) indeks harga saham Syariah yang ada di Bursa Efek Indonesia yaitu Jakarta Islamic Index (JII) yang sudah ada sejak tahun 2000 dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diluncurkan pada tahun 2011.
Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001 atau yang berkaitan dengan investasi saham syariah, yang meliputi antara lain:
Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001 atau yang berkaitan dengan investasi saham syariah, yang meliputi antara lain:
- Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
- Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
- Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
- Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
- Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
- Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
- Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
- Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
- Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
- Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
- Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
- Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Ketika Anda ingin berinvestasi khususnya saham syariah maka sangat disarankan untuk mengunduh masing-masing fatwa diatas kemudian mempelajarinya terutama yang berkaitan dengan mekanisme investasi saham syariah (Fatwa nomor 14 diatas).
[Sumber: idx.co.id]
Jadi intinya adalah ketika kita ingin memulai yang namanya investasi saham syariah maka kita harus terlebih dahulu tahu bagaimana mekanisme trading saham yang akan kita lakukan (apakah sudah sesuai dengan syariat islam atau belum). Karena memang kalau kita ngomong mengenai kata syariah maka sebenarnya kita tidak bisa lepas dengan yang namanya Syariat Islam terutama tentang transaksi beli dan jual barang atau jasa yang sudah diatur sedemikian rupa untuk kebaikan umat.
Jangan sampai ketika kita sudah yakin bahwa transaksi beli dan jual saham yang kita lakukan sudah sesuai dengan syariat islam ternyata masih belum gara-gara kita belum pernah tahu tentang kriteria nya. Untuk lebih jelasnya silahkan dipelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme perdagangan saham yang menganut prinsip syariah diatas dan jangan sampai tidak loh ya biar berkah investasi saham syariah nya.
Dan setelah kita tahu mengenai mekanisme trading saham yang berlandaskan syariah selanjutnya kita harus tahu tentang usaha yang dijalankan oleh perusahaan yang kita beli saham nya yaitu saham yang perusahaannya menjalankan bisnis halal. Yang dimaksud halal disini adalah mereka yaitu perusahaan yang mempunyai produk atau jasa halalan thayyiban menurut islam.
Perlu diingat kembali bahwa meskipun di Bursa Efek Jakarta sudah ada yang namanya indeks JII dan ISSI tetapi kita masih punya kewajiban untuk meneliti ulang apakah saham yang dimasukkan kedalam indeks ini sudah sesuai syariah atau belum tentunya dengan mempelajari fundamental perusahaannya melalui metode analisis fundamental saham.
Jika Anda ingin tahu saham mana saja yang masuk kedalam daftar saham syariah yang ada di Bursa Efek Indonesia maka silahkan saja unduh daftar saham syariah yang masuk kedalam kategori Indeks JII dan ISSI berikut ini,
[Sumber: idx.co.id]
Jadi intinya adalah ketika kita ingin memulai yang namanya investasi saham syariah maka kita harus terlebih dahulu tahu bagaimana mekanisme trading saham yang akan kita lakukan (apakah sudah sesuai dengan syariat islam atau belum). Karena memang kalau kita ngomong mengenai kata syariah maka sebenarnya kita tidak bisa lepas dengan yang namanya Syariat Islam terutama tentang transaksi beli dan jual barang atau jasa yang sudah diatur sedemikian rupa untuk kebaikan umat.
Jangan sampai ketika kita sudah yakin bahwa transaksi beli dan jual saham yang kita lakukan sudah sesuai dengan syariat islam ternyata masih belum gara-gara kita belum pernah tahu tentang kriteria nya. Untuk lebih jelasnya silahkan dipelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme perdagangan saham yang menganut prinsip syariah diatas dan jangan sampai tidak loh ya biar berkah investasi saham syariah nya.
Dan setelah kita tahu mengenai mekanisme trading saham yang berlandaskan syariah selanjutnya kita harus tahu tentang usaha yang dijalankan oleh perusahaan yang kita beli saham nya yaitu saham yang perusahaannya menjalankan bisnis halal. Yang dimaksud halal disini adalah mereka yaitu perusahaan yang mempunyai produk atau jasa halalan thayyiban menurut islam.
Perlu diingat kembali bahwa meskipun di Bursa Efek Jakarta sudah ada yang namanya indeks JII dan ISSI tetapi kita masih punya kewajiban untuk meneliti ulang apakah saham yang dimasukkan kedalam indeks ini sudah sesuai syariah atau belum tentunya dengan mempelajari fundamental perusahaannya melalui metode analisis fundamental saham.
Jika Anda ingin tahu saham mana saja yang masuk kedalam daftar saham syariah yang ada di Bursa Efek Indonesia maka silahkan saja unduh daftar saham syariah yang masuk kedalam kategori Indeks JII dan ISSI berikut ini,
- Daftar saham Jakarta Islamic Index (JII) Periode Des 2016 s/d Mei 2017
- Daftar saham Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) Per Desember 2016